SEKSI PRL & KLW Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke


Seksi PRL&KLW Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke

Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL)

a.Sertifikat Air Bersih terhadap air yang disuplai untuk digunakan di Kapal / Pesawat
Tata cara
1)Pemilik Kapal / Pesawat (Keagenan) atau Pemilik Sarana Air Bersih  mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke
2)Surat Permohonan dilampiri :
3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku
4)Denah Resorvoir/Perpipaan
5)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke Sarana  Oleh KKP Kelas III Merauke.
6)Dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air
7)Analisis hasil pemeriksaan
8)Pemberian sertifikat laik hygiene sanitasi Air bersih
9)Akan dilakukan pembinaan berkala terhadap Sarana Reservoir/Perpipaan, sarana pengangkut air (mobil tangki, tongkang dll).


b.Sertifikasi  Laik Sehat dan Grading Tempat Pengelolaan Makanan
Tata cara :
1) Pemilik TPM mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke
2)Surat Permohonan dilampiri :
3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku
4)Denah Bangunan dapur
5)Fotocopy ijasah/sertifikat tenaga sanitasi yang mengetahui pengetahuan tentang hygiene Sanitasi Makanan.
6)Fotocopy kursus Hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
7)Fotocopy sertifikat hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan
8)Rekomendasi dari asosiasi TPM (bila ada)
9)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke tempat TPM  oleh petugas  dari Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke.
10)Dilakukan pemeriksaan Sampel  makanan dan usap dubur
11)Analisis hasil pemeriksaan
12)Pemberian sertifikat laik hygiene sanitasi TPM dan Grading TPM
13)Akan dilakukan pembinaan berkala terhadapTPM

c.Sertifikat Hapus Serangga, untuk Kapal/Pesawat
1)Pemilik/Penanggung jawab  Kapal/Pesawat Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke.
2)Surat Permohonan dilampiri :
3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku
4)Denah Kapal/Pesawat
5)Jenis Kapal/pesawat
6)Volume Kapal/Pesawat
7)Rencana waktu kegiatan hapus serangga
8)Surat penunjukan pihak ke tiga sebagai pelaksana hapus serangga
9)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke Kapal/Pesawat  oleh petugas dari Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke.
10)Analisis hasil pemeriksaan
11)Pemberian sertifikat

Seksi Kesehatan Lintas Wilayah (KLW)
1. Pelayanan Kesehatan Dasar
    - Pemeriksaan Kesehatan
    - Pengobatan
    - Rujukan

2. Pelayanan Kesehatan Haji
Pelayanan kesehatan haji yang dilakukan berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, serta pelayanan rujukan saat keberangkatan dan kepulangan jamaah haji di Embarkasi Haji Merauke dengan tujuan :
- Deteksi adanya penyakit karantina atau penyakit menular potensial wabah serta penyakit yang termasuk dalam Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
- Deteksi adanya penyakit yang menjadi factor resiko dalam perjalanan ibadah haji.
- Memberikan pelayanan kesehatan  jamaah  haji untuk berobat dan mendapatkan pelayanan  rujukan dalam rangka meningkatkan status kesehatan jamaah haji.
Pemeriksaan Kesehatan Jamaah haji

3. Pengawasan Kesehatan Matra Pada Situasi Khusus
Pengawasan kesehatan matra pada situasi khusus termasuk didalamnya adalah posko kesehatan dalam masa mudik lebaran, natal dan tahun baru.

4. Pengujian Kesehatan Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan Penjamah Makanan
Untuk mengetahui perkembangan status kesehatan nakhoda, ABK kapal dan penjamah makanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Medical Check Up (MCU) yang dilakukan berupa :
a. Pemeriksaan fisik dan tanda – tanda vital
b. Pemeriksaan Electro Cardio Graph (ECG)
c. Pemeriksaan radiologi
d. Pemeriksaan laboratorium
- Kimia Darah    
- Hematology
- Gula darah    
- HB
- Kolesterol
- Leukosit
- Asam Urat
- Hematokrit
- Triglisterid
- LED
- Creatinin
- Hitung Jenis
- Ureum
- SGOT
- Faeces  Macroscopy and Microscopy
- SGPT
- Urin Lengkap / 10 Para    
- Pemeriksaan Air
- Sedimen Urin
- MPN Coliform

e. Pemeriksaan kemampuan pendengaran (Audiometri)
- ECG
- Pemeriksaan Tekanan Darah
- Rontgent
- Laboratorium

5. Vaksinasi dan Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke memberikan pelayanan Vaksinasi dan juga penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai bukti telah dilakukan vaksinasi. Vaksinasi yang dapat diberikan berupa :
- Vaksinasi Meningitis
- Vaksin Yellow Fever
- Vaksin Meningitis
- Vaksin Influenza.

6. Legalisasi ICV pada Buku Kesehatan Jamaah Haji

7. Sosialisasi Vaksin, ICV Jamaah Haji dan Umrah
Sasaran sosialisasi vaksin dan ICV bagi jamaah umrah adalah agent perjalanan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umroh.



8. Pengawasan Pengangkutan Orang Sakit
Dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi untuk kemudian diberikan ijin angkut orang sakit untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara atau kapal.
Syarat teknis pemberangkatan orang sakit :
- Tidak menderita penyakit karantina / menular tertentu
- Tidak ada kontra indikasi dalam penerbangan/pelayaran
- Ada pendamping (dokter, perawat, bidan, atau tenaga lainnya)
Syarat administrasi pemberangkatan orang sakit :
- Memiliki surat keterangan dokter / dinas kesehatan setempat
- Identitas jelas diri penumpang dan pendamping

9. Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan

10. Pengawasan Pengangkutan Jenazah
Dokumen kesehatan wajib :
- Surat keterangan dari RS / Dinas Kesehatan setempat menyatakan sebab kematian bukan karena penyakit menular.
- Surat keterangan pengawetan jenazah dengan formalin.
- Surat keterangan dari krematorium (untuk abu mayat).
- Surat keterangan pemetian yang memenuhi persyaratan untuk alat angkut.
- Surat rekomendasi kepolisian.
Syarat Teknis :
- Jenazah disuntik dengan formalin
- Jenazah dimasukkan dalam peti logam (timah, seng, dsb), alasnya ditutup dengan absorbent yang tebalnya ± 5 cm.
- Peti logam ditutup rapat, dimasukkan dalam peti kayu yang tebalnya ± 3 cm. Peti kayu dipaku dengan skrup dengan jarak ± 20 cm dan diperkuat ban-ban logam.

11. Pengawasan Obat-Obatan dan Perlengkapan P3K Kapal

12. Skrining Kesehatan Penyakit Tidak Menular
Sebagai deteksi dini terhadap penyait tidak menular dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada pegawai di instansi sekitar wilayah pelabuhan dan bandara. Pemeriksaan yang dilakukan berupa :
*. Spirometri
*. BoneDensitometri
- Pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital
- Pemeriksaan kepadatan tulang
- Pemeriksaan Indeks Massa Tubuh
- Pemeriksaan kapasitas paru (Spirometeri)
- Pemeriksaan Lab. Darah dan Urin

14. Penemuan dan Tata Laksana Penyakit IMS
Pemeriksaan dilakukan terhadap tenaga kerja dan wanita tuna susila yang berada di wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke.
Pelayanan yang diberikan :
- Penyuluhan / KIE
- Pemeriksaan Laboratorium
- Pengobatan IMS oleh rekanan

  • cara memakai masker yang benar
  • Mengenal Vaksin Influenza Untuk Memproduksi Antibodi Pencegah Virus
  • Kemenkes Luncurkan 8 Inovasi Program Kesehatan
  • Rakerkesnas 2019 : Kemenkes Targetkan Untuk Tingkatkan Cakupan Kesehatan Semesta (UHC).
  • Kejadian Demam Berdarah Dengue Tahun 2019

502427

Pengunjung hari ini 22
Total pengunjung 183156
Hits hari ini 46
Total Hits 502427
Pengunjung Online 1
Bagaimana warna tema web ini?

Lihat Hasil Poling