SEKSI PRL & KLW Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke
Seksi PRL&KLW Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke
Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan (PRL)
a.Sertifikat Air Bersih terhadap air yang disuplai untuk digunakan di Kapal / Pesawat Tata cara 1)Pemilik Kapal / Pesawat (Keagenan) atau Pemilik Sarana Air Bersih mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke 2)Surat Permohonan dilampiri : 3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku 4)Denah Resorvoir/Perpipaan 5)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke Sarana Oleh KKP Kelas III Merauke. 6)Dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel air 7)Analisis hasil pemeriksaan 8)Pemberian sertifikat laik hygiene sanitasi Air bersih 9)Akan dilakukan pembinaan berkala terhadap Sarana Reservoir/Perpipaan, sarana pengangkut air (mobil tangki, tongkang dll).
b.Sertifikasi Laik Sehat dan Grading Tempat Pengelolaan Makanan Tata cara : 1) Pemilik TPM mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke 2)Surat Permohonan dilampiri : 3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku 4)Denah Bangunan dapur 5)Fotocopy ijasah/sertifikat tenaga sanitasi yang mengetahui pengetahuan tentang hygiene Sanitasi Makanan. 6)Fotocopy kursus Hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha 7)Fotocopy sertifikat hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan 8)Rekomendasi dari asosiasi TPM (bila ada) 9)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke tempat TPM oleh petugas dari Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke. 10)Dilakukan pemeriksaan Sampel makanan dan usap dubur 11)Analisis hasil pemeriksaan 12)Pemberian sertifikat laik hygiene sanitasi TPM dan Grading TPM 13)Akan dilakukan pembinaan berkala terhadapTPM
c.Sertifikat Hapus Serangga, untuk Kapal/Pesawat 1)Pemilik/Penanggung jawab Kapal/Pesawat Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke. 2)Surat Permohonan dilampiri : 3)Fotocopy pemohon yang masih berlaku 4)Denah Kapal/Pesawat 5)Jenis Kapal/pesawat 6)Volume Kapal/Pesawat 7)Rencana waktu kegiatan hapus serangga 8)Surat penunjukan pihak ke tiga sebagai pelaksana hapus serangga 9)Akan dilakukan Inspeksi Sanitasi ke Kapal/Pesawat oleh petugas dari Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke. 10)Analisis hasil pemeriksaan 11)Pemberian sertifikat
Seksi Kesehatan Lintas Wilayah (KLW) 1. Pelayanan Kesehatan Dasar - Pemeriksaan Kesehatan - Pengobatan - Rujukan
2. Pelayanan Kesehatan Haji Pelayanan kesehatan haji yang dilakukan berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, serta pelayanan rujukan saat keberangkatan dan kepulangan jamaah haji di Embarkasi Haji Merauke dengan tujuan : - Deteksi adanya penyakit karantina atau penyakit menular potensial wabah serta penyakit yang termasuk dalam Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). - Deteksi adanya penyakit yang menjadi factor resiko dalam perjalanan ibadah haji. - Memberikan pelayanan kesehatan jamaah haji untuk berobat dan mendapatkan pelayanan rujukan dalam rangka meningkatkan status kesehatan jamaah haji. Pemeriksaan Kesehatan Jamaah haji
3. Pengawasan Kesehatan Matra Pada Situasi Khusus Pengawasan kesehatan matra pada situasi khusus termasuk didalamnya adalah posko kesehatan dalam masa mudik lebaran, natal dan tahun baru.
4. Pengujian Kesehatan Nakhoda, Anak Buah Kapal, dan Penjamah Makanan Untuk mengetahui perkembangan status kesehatan nakhoda, ABK kapal dan penjamah makanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Medical Check Up (MCU) yang dilakukan berupa : a. Pemeriksaan fisik dan tanda – tanda vital b. Pemeriksaan Electro Cardio Graph (ECG) c. Pemeriksaan radiologi d. Pemeriksaan laboratorium - Kimia Darah - Hematology - Gula darah - HB - Kolesterol - Leukosit - Asam Urat - Hematokrit - Triglisterid - LED - Creatinin - Hitung Jenis - Ureum - SGOT - Faeces Macroscopy and Microscopy - SGPT - Urin Lengkap / 10 Para - Pemeriksaan Air - Sedimen Urin - MPN Coliform
e. Pemeriksaan kemampuan pendengaran (Audiometri) - ECG - Pemeriksaan Tekanan Darah - Rontgent - Laboratorium
5. Vaksinasi dan Penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke memberikan pelayanan Vaksinasi dan juga penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai bukti telah dilakukan vaksinasi. Vaksinasi yang dapat diberikan berupa : - Vaksinasi Meningitis - Vaksin Yellow Fever - Vaksin Meningitis - Vaksin Influenza.
6. Legalisasi ICV pada Buku Kesehatan Jamaah Haji
7. Sosialisasi Vaksin, ICV Jamaah Haji dan Umrah Sasaran sosialisasi vaksin dan ICV bagi jamaah umrah adalah agent perjalanan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umroh.
8. Pengawasan Pengangkutan Orang Sakit Dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi untuk kemudian diberikan ijin angkut orang sakit untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara atau kapal. Syarat teknis pemberangkatan orang sakit : - Tidak menderita penyakit karantina / menular tertentu - Tidak ada kontra indikasi dalam penerbangan/pelayaran - Ada pendamping (dokter, perawat, bidan, atau tenaga lainnya) Syarat administrasi pemberangkatan orang sakit : - Memiliki surat keterangan dokter / dinas kesehatan setempat - Identitas jelas diri penumpang dan pendamping
9. Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan
10. Pengawasan Pengangkutan Jenazah Dokumen kesehatan wajib : - Surat keterangan dari RS / Dinas Kesehatan setempat menyatakan sebab kematian bukan karena penyakit menular. - Surat keterangan pengawetan jenazah dengan formalin. - Surat keterangan dari krematorium (untuk abu mayat). - Surat keterangan pemetian yang memenuhi persyaratan untuk alat angkut. - Surat rekomendasi kepolisian. Syarat Teknis : - Jenazah disuntik dengan formalin - Jenazah dimasukkan dalam peti logam (timah, seng, dsb), alasnya ditutup dengan absorbent yang tebalnya ± 5 cm. - Peti logam ditutup rapat, dimasukkan dalam peti kayu yang tebalnya ± 3 cm. Peti kayu dipaku dengan skrup dengan jarak ± 20 cm dan diperkuat ban-ban logam.
11. Pengawasan Obat-Obatan dan Perlengkapan P3K Kapal
12. Skrining Kesehatan Penyakit Tidak Menular Sebagai deteksi dini terhadap penyait tidak menular dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada pegawai di instansi sekitar wilayah pelabuhan dan bandara. Pemeriksaan yang dilakukan berupa : *. Spirometri *. BoneDensitometri - Pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital - Pemeriksaan kepadatan tulang - Pemeriksaan Indeks Massa Tubuh - Pemeriksaan kapasitas paru (Spirometeri) - Pemeriksaan Lab. Darah dan Urin
14. Penemuan dan Tata Laksana Penyakit IMS Pemeriksaan dilakukan terhadap tenaga kerja dan wanita tuna susila yang berada di wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke. Pelayanan yang diberikan : - Penyuluhan / KIE - Pemeriksaan Laboratorium - Pengobatan IMS oleh rekanan
cara memakai masker yang benar
Mengenal Vaksin Influenza Untuk Memproduksi Antibodi Pencegah Virus