SEKSI PKSE Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke

Seksi PKSE Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke

 

PENERBITAN DOKUMEN KESEHATAN KAPAL

A. PENERBITAN FREE PRATIQUE KEDATANGAN KAPAL DARI LUAR NEGERI

Free Pratique adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada kapal yang datang dari luar negeri. Dimana dokumen free pratique diberikan jika setelah pemeriksaan kapal oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dinyatakan kapal bebas dari faktor risiko penyakit menular dan penyakit potensial wabah.

Langkah – langkah penerbitan free pratique :

1. Agent pelayaran membuat surat permohonan penerbitan free pratique kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. Surat permohonan disampaikan paling lambat 1 x 24 jam.

2. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menerima surat permohonan penerbitan free pratique dari agent pelayaran

3. Dilakukan pemeriksaan kapal ( sebelum dilakukan pemeriksaan diatas kapal, kapal yg datang dari Luar Negeri wajib mengibarkan bendera Kuning, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP dan dinyatakan aman baru bendera kuning diturunkan )

4. Penerbitan free pratique

 

B. PENERBITAN Ship Sanitation Control Certificate (SSCC)/Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC)

SSCEC adalah dokumen kesehatan yang diberikan kepada alat angkut kapal yang setelah dilakukan pemeriksaan kapal tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke dan dinyatakan kapal bebas dari tanda – tanda kehidupan tikus. SSCEC berlaku selama 6 bulan. Jika dalam pemeriksaan terdapat tanda – tanda kehidupan tikus maka diterbitkan SSCC dan dilakukan tindakan pengedalian oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke.

Langkah – langkah penerbitan SSCEC/SSCC

1. Agent pelayaran membuat surat permohonan penerbitan SSCEC kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan

2. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan mendisposisikan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan SE (Untuk menerbitkan SSCEC) dan Kepala Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan (Untuk pemeriksaan kapal dalam rangka penerbitan SSCEC)

3. Kepala seksi Pengendalian Risiko Lingkungan melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala KKP

4. Kepala KKP mendisposisikan hasil pemeriksaan tersebut

5. Agent pelayaran melakukan penyelesaian pembayaran

6. Petugas KKP meregistrasi SSCEC / SSCC yang akan dikeluarkan kedalam buku registrasi penerbitan SSCEC /SSCC.

7. Petugas KKP menyerahkan Sertifikat kepada Agent Pelayaran

 

C. PENERBITAN BUKU KESEHATAN KAPAL

Setiap kapal yang melakukan pelayaran wajib mempunyai buku kesehatan kesehatan kapal (Health Book) sebagai alat koordinasi antar Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan nakhoda. Apabila dalam pemeriksaan dokumen kesehatan kapal ditemukan kapal yang tidak atau belum mempunyai buku kesehatan kapal maupun lembaran buku kesehatan tersebut telah habis, maka diharuskan membuat buku kesehatan baru yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat

Langkah – langkah penerbitan buku kesehatan kapal :

1. Agent pelayaran membuat surat permohonan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk penerbitan buku kesehatan kapal baru atau berganti nama serta yang telah habis atau buku hilang

2. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi untuk melakukan pemriksaan fisik dan dokumen kesehatan pada setiap kapal yang melakukan pelayaran di wilayah Indonesia.

3. Bagi kapal baru atau kapal berganti nama, Buku Kesehatan Kapal harus didahului dengan pemeriksaan fisik kapal serta pemeriksaan sanitasi kapal dalam rangka penerbitan SSCEC/SSCC.

4. Bagi kapal yang buku kesehatannya habis, Buku Kesehatan Kapal langsungsung diterbitkan bila dokumen lainnya lengkap dan berlaku.

5. Bagi kapal yang buku kesehatannya hilang, surat permohonan perlu disertai dengan berita acara kehilangan dari kepolisian setempat.

6. Agent pelayaran menyelesaikan pembayaran

7. Petugas menyerahkan Buku Kesehatan yang telah diisi kepada agent pelayaran

 

 

D. PENERBITAN SURAT IJIN BERLAYAR KAPAL (PORT HEALTH CLEARANCE)

Setiap kapal yang akan berlayar kedalam maupun luar negeri diberikan surat ijin berlayar (SIB). SIB akan diberikan jika memenuhi persyaratan kesehatan seperti SSCEC yang masih berlaku, buku kesehatan yang valid.

Langkah – langkah penerbitan surat ijin berlayar kapal :

1. Agent pelayaran membuat permohonan penerbitan surat ijin berlayar kapal (PHC)

2. Petugas KKP memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan kapal

a. Dokumen kesehatan

b. Pengisian buku kesehatan

c. Membubuhkan stempel

d. Membubuhkan tanda tangan

e. Legalisasi crew list

f. Hasil pengamatan langsung

 

3. Petugas KKP memasukkan dan mencatat data kedalam buku registrasi « in out clearance »

4. Bila dokumen kesehatan lengkap maka kapal melalui agent pelayaran diterbitkan izin berlayar kesehatan.

5. Agent pelayaran menyelesaikan pembayaran.

6. Penerbitan surat ijin berlayar kapal (PHC) beserta kelengkapan dokumen kepada agent pelayaran

 

E. PENERBITAN SERTIFIKAT OMKABA EKSPOR / IMPORT

1. Agent/eksportir/pemohon mengajukan permohonan health certificate yang ditujukan kepada kepala KKP dengan membawa kelengkapan dokumen :

a. COA ( Certificate Of Analysis )

b. Invoice

c. PEB ( Pemberitahuan Eksport Barang )

d. Ocean Bill of Loading

e. Surat pernyataan penggunaan barang

f. Surat kuasa dari ekportir kepada agent yang ditunjuk untuk mengurus perijinan eksport barang (dikuasakan pihak ke tiga) yang dibubuhi materai secukupnya.

g. Nomor registrasi dari Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan di dalam negeri dan telah diolah

2. Petugas KKP mengambil sampel di lapangan melakukan pemeriksaan/dan melakukan pemeriksaan fisik barang, apabila :

a. Hasilnya dokumen lengkap dan berlaku maka barang diberikan stiker Passed Health Security Check kemudian diterbitkan Health Certificate

b. Hasilnya dokumen lengkap dan berlaku tetapi fisik barang tidak memenuhi syarat, barang diberikan Label Health Security Check dan diterbitkan Health Certificate

c. Hasilnya dokumen tidak lengkap dan tidak berlaku dan fisik barang tidak memenuhi syarat maka tidak diterbitkan Health Certificate

3. Untuk perusahaan/eksportir yang baru pertama kali mengajukan Health Certificate maka dilakukan kunjungan pemeriksaan lapangan ke lokasi pabrik/gudang penyimpanan, guna melihat proses produksi, hygiene dan sanitasi gedung.

4. Untuk persyaratan barang – barang yang tidak diperdagangkan dan hanya digunakan untuk keperluan sendiri harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan

b. Daftar jenis dan jumlah barang OMKABA yang dibawa

c. Surat pernyataan penggunaan yang isinya hanya digunakan untuk keperluan sendiri tidak untuk diperdagangkan

d. Untuk produk obat disertakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa pembawa menderita penyakit tertentu

e. Barang yang dibawa bukan barang terlarang

  • cara memakai masker yang benar
  • Mengenal Vaksin Influenza Untuk Memproduksi Antibodi Pencegah Virus
  • Kemenkes Luncurkan 8 Inovasi Program Kesehatan
  • Rakerkesnas 2019 : Kemenkes Targetkan Untuk Tingkatkan Cakupan Kesehatan Semesta (UHC).
  • Kejadian Demam Berdarah Dengue Tahun 2019

465124

Pengunjung hari ini 34
Total pengunjung 165957
Hits hari ini 78
Total Hits 465124
Pengunjung Online 1
Bagaimana warna tema web ini?

Lihat Hasil Poling