Kepala BKK Kelas II Merauke : “Nama boleh berubah, namun tugas dan fungsi tidak berubah”
Diposting oleh : AdministratorKategori: Berita Umum - Dibaca: 1037 kali
Pada tanggal 30 Januari 2024, bertempat di Grand Family Hotel, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Balai Kekarantinaan Kelas II Merauke (sebelumnya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke) telah menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penguatan Kekarantinaan di salah satu wilayah kerja. Wilayah kerja tersebut adalah Pos Lintas Batas Darat (PLBD) Mindiptana dengan fokus lokasi kegiatan di Pos Pelabuhan Tanah Merah dan Pos Bandar Udara Tanah Merah. Sasaran kegiatan ini adalah lintas program dan lintas sektor terkait di Pelabuhan Tanah Merah dan Bandar Udara Tanah Merah. Tujuan utama kegiatan koordinasi ini adalah untuk mensosialisasikan tentang tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke, Syarif Abubakar Katili, SH., M.Si. Di awal kata sambutan, pria paruh baya yang gemar membuat pantun yang menarik ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada lintas program dan lintas sektor atas kerjasama yang baik yang sudah berjalan selama ini di Bandar Udara Tanah Merah dan Pelabuhan Tanah Merah. Apresiasi khusus juga disampaikan Kepala BKK Kelas II Merauke kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara Tanah Merah yang telah memfasilitasi sebuah ruangan sebagai Kantor bagi petugas BKK kelas II Merauke untuk melaksanakan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Hal lain yang juga disampaikan adalah mengenai perubahan nama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke. Perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Sehubungan dengan adanya perubahan nama kantor tersebut, Kepala BKK Kelas II Merauke asal Gorontalo ini menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah menugaskan kepada semua kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan di seluruh Indonesia agar mensosialisasikan mengenai perubahan tersebut kepada lintas program dan lintas sektor terkait di masing-masing wilayah kerjanya. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke selanjutnya menjelaskan bahwa UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diklasifikasikan menjadi empat yaitu : Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II, dan Loka Kekarantinaan Kesehatan. Walaupun ada perubahan nama kantor, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke menjelaskan bahwa tugas dan fungsinya tidak berubah yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Berita Terkait- Kegiatan Pengawasan bersama CIQ Terhadap Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif R 600/Modang
- Pelaksanaan kegiatan Screening Malaria dan TB pada personil Satgas Kewilayahan Yonif R 600
- Kunjungan Dirjen P2P Kemenkes RI di KKP Merauke
- Anti Gratifikasi
- Stop Gratifikasi
Isi Komentar :
|
|